WARGA
NEGARA DAN NEGARA
A.
HUKUM
1. Definisi
Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam
hukum pidana
2.Ciri dan Sifat Hukum
Ciri – ciri
Hukum
a) Adanya perintah atau larangan
b) Perintah atau larangan itu harus
patuh ditaati setiap orang
Sifat Hukum
• Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan
berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
• Memaksa
hukum dapat memaksa anggota
masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi
tegas
3.Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Suber hukum materiil: tempat dari
mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum,
dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
4.Pembagian Hukum
1. Menurut Asasnya :
a. Bentuknya
b. Tempat
Berlakunya
c. Cara
Mempertahankannya
d. sifatnya
e. wujudnya
f. isinya
2. Menurut bentuknya:
a.
Hukum tertulis, hukum ini
dapat pula merupakan:
- hukum
tertulis yang dikodifikasikan.
- hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b.
Hukum tak tertulis:
Adalah hukum
yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis
namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum
Kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a.
Hukum Nasional, yaitu
hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.
Hukum Internasional, yaitu hukum
yang mengatur hubungan hukum dalam
dunia
Internasional.
c.
Hukum Asing, yaitu
hukum yang berlaku di negara lain.
d.
Hukum Gereja, yaitu
kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius
Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius
Constituendum. yaitu
hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang
akan datang.
c.
Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu
hukum yang berlaku dimana-mana dalam
segala waktu
dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal
batas waktu
melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap
siapapun
juga diseluruh tempat.
5. Menurut isinya :
a.
Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-
hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan
kepada kepentingan perorangan.
b.
Hukum Publik, yaitu
kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara
negara
dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan
Perorangan
(melindungi kepentingan umum).
6. Menurut Sifatnya :
a.
Hukum yang memaksa, yaitu
hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga
harus dan
mempuyai paksaan mutlak.
b.
Hukum yang mengatur, yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak
yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut cara mempertahankannya :
a.
Hukum Materiil, yaitu
hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan
dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan.
Contoh:
Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum
Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan
dan
mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana
cara-cara
mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana
cara-caranya
hakim memberi keputusan.
Contohnya:
Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
8. Pembagian Hukum Menurut Sumbenya :
a.
Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d.
Yurisprudensi
9. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a. Hukum
Objektif
Hukum dalam
suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau
golongan
tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur
hubungan
hukum antara 2 orang atau lebih.
b. Hukum
Subjektif
Hukum yang
timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau
lebih.
B.NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
1. Sifat-sifat
Negara
1.Sifat memaksa Negara dapat
memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan
memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada
pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di
masyarakat dan tidak ada tindakananarki.Paksaanfisikdapatdilakukanterhadaphakmilik
2.Sifat monopoli Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dankelompok.
3.Sifat totalitas Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
2.Sifat monopoli Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dankelompok.
3.Sifat totalitas Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
2.Bentuk Negara dan
kenegaraan
Bentuk-bentuk negara
1.
Negara
kesatuan (unitarisme)
2.
Negara serikat (federasi)
Bentuk-bentuk kenegaraan adalah ;
Negara Uni
Negara dominion
Negara protektorat
3.Unsur-unsur negara
Harus ada wilayah (daratan, perairan, udara)
Harus ada rakyat
Harus ada pemerintah
C.PEMERINTAH
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
D.WARGA NEGARA DAN NEGARA
Rakyat adalah unsur penting suatu
Negara
Penduduk, yaitu mereka yang
telajh memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan.
Bukan penduduk, adlah mereka yang
ada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu.
Asas
kewarganegaraan
Kriterium kelahiran
-
Menurut
asas keibubapakan/ ius sanguinis kewarganegaraan diperoleh menurut waga negara
orang tua.
-
Menurut
asas tempat kelahiran/ ius soli kewarganegaraan diperoleh berdasar tempat
dimana dilahirkan.
Naturalisasi
atau pewarganegaraan, yaitu suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat tertentu memperoleh kewarganegaraan negara lain.
Warga
negara Indonesia menurut UU no 62 th 1958
Dalam penjelasan umum UU
no 62 th 1958 bahwa kewarganegaraan RI diperoleh karena:
a.
Kelahiran
b.
Pengangkatan
c.
Dikabulkan
permohonannya
d.
Kerena
pewarganegaraan
e.
Akibat
dari perkawinan
f.
Turut
ayah/ ibunya
g.
Karena
pernyataan
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
Hak warga negara Indonesia
terdapat dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
-
Pasal
27 (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan
-
Pasal
30 (1) tiap-tiap warga negara berhak...ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Pasal-pasal yang menyebutkan
tentang kemerdekaan warga negara
-
Pasal
27 (1) segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan...dst (hak diplih dan memilih)
-
Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan...dst ( hak bersama mengeluarkan pendapat)
Pasal yang memuat kewajiban warga
negara
-
Pasal
27 (1) segala warga negara..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya
-
Pasal
30 (1) tiap-tiap warga negara..wajib ikut serta dalam pembelaan negara
E.TINDAKAN
POLTIK DAN SISTEM POLITIK
1. Arti
sistem
Sistem
juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam
suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak
2. Pengertian
sistem politik
Pengertian Sistem Politik Menurut Para Ahli
a. Sukarna
Sistem politik adalah suatu tata cara untuk mengatur atau mengolah bagaiana memperoleh suatu kekuasaan di dalam negara, mengatur hubungan pemerintah dan rakyat atau sebaliknya, pengaturan negara dengan negara, atau negara dengan rakyatnya.
b. Robert dahl
Sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan dan kewenangan.
c. David easton
Sistem politik adalah interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialosikan secara otoritatif kepada masyarakat
Sistem politik adalah suatu tata cara untuk mengatur atau mengolah bagaiana memperoleh suatu kekuasaan di dalam negara, mengatur hubungan pemerintah dan rakyat atau sebaliknya, pengaturan negara dengan negara, atau negara dengan rakyatnya.
b. Robert dahl
Sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan dan kewenangan.
c. David easton
Sistem politik adalah interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialosikan secara otoritatif kepada masyarakat
PELAPISAN
SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1.
PELAPISAN SOSIAL
menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk
/ masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pelapisan
sosial ciri tetap kelompok social
Di dalam
organisasi masyarakat primitive pun di mana belum mengenai tulisan, pelapisan
masyarakat itu sudah ada. Terwujud dalam bentuk sebagai berikut :
1) Adanya kelompok
berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan
kewajiban.
2) Adanya
kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
3) Adanya pemimpin yang
saling berpengaruh.
4) Adanya orang-orang
yang dokecilkan dinluar kasta dan orang-orang yang di luar perlindungan hokum
(cutlaw men).
5) Adanya pembagian
kerja di dalam suku itu sendiri.
6) Adanya pembedaan
standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
Terjadinya
pelapisan social
1.
Terjadi
dengan sendirinya, proses ini berjalan dengan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat, orang yang menduduki posisi tertentu bukan atas kesengajaan tetapi
secara otomatis misalnya karena usia tua, kepandaian lebih, kerabat pembuka
tanah, memiliki bakat seni, sakti dll.
2.Terjadi dengan sengaja untuk mengejar tujuan
bersama. Dalam pelapisan ini ditentukan secara jelas
adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan
yang dibentuk dengan sengaja ini dapat dilihat dalam organisasi pemerintahan, partai
politik, persahaan besar, perkumpulan resmi dan lain-lain.
Pembedaan sistem pelapisan menurut sifatnya
Sistem
pelapisan masyarakat tertutup, yaitu perpindahan anggota masyarakat kelapisan
lain baik keatas maupun bawah tidak mungkin terjadi kecuali hal-hal istimewa.
Sistem masyarakat terbuka, setiap anggota masyarakat
mempunyai kesempatan untuk naik ke lapisan atas maupun
jatuh pada lapisan bawah. Kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha
sendiri / achieved status
Beberapa teori tentang pelapisan social
1.
Aristoteles,
yaitu tiap negara terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka
yang melarat sekali dan mereka yang berada di tengahnya.
2.
Prof.
Dr. Selo sumarjan dan Soelaiman Soemardi
SH.MA : selama dalam masyarakat ada yang dihargai oleh masyarakat itu maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat
menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3.
Vilfredo
Pareto, sarjana Italia menyebutkan bahwa ada dua kelas yang berbeda setiap
waktu yaitu golongan elit dan non elit. Pangkal perbedaan adalah kecakapan,
watak, keahlian, dan kapasitas orang yang berbeda-beda.
2.KESAMAAN
DERAJAT
Kesamaan
derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota
masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah dan Negara.
Persamaan Hak
Mengenai
persamaan hak ini dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang
hak-hak (asasi) manusia atau
Universitas Declaration of Human Right (1948) seperti pada:
pasal
1 : sekalian orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang
sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain
dalam persaudaraan.
Pasal
2 ayat 1 : setiap orang berhak atas semua
hak dan kebebasan-kebebasan yang
tercantum dalam pernyataan ini dengan tidak ada kecuali apapun, seperti
misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat
lain dalam persaudaraan.
Persamaan Derajat di Indonesia
Mengenai persamaan derajat dan
hak tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal-pasal
1. Pasal 27 ayat 1, berisi
mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat 2, berisi mengenai
hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa
kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pikiran baik lisan dan
tulisan.
3.
ELITE DAN MASSA
3.1.
Elite
Pengertian elite secara umum,
menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Fungsi
elite dalam memegang strategi
1.
Elite
politik, elite yang berkuasa mencapai tujuan. Yang paling berkuasa disebut
elite segala elite.
2.
Elite
ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan
3.
Elite
agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat
4.
Elite
yang dapat memberikan kebutuhan psikologis seperti artis, penulis, tokoh film,
olahragawan, tokoh hiburan dsb.
3.2.
Massa
Hal-hal yang penting dalam massa
:
- Berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial
- Merupakan kelompok yang anonim, atau tersusun dari individu-individu yang anonim
- Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antar anggotanya
- Very loosely organized tidak bisa bertindak secara bulat seperti suatu kesatuan
Masyarakat dan massa
Massa merupakan gambaran kosong
dari suatu masyarakat atau perekutuan.
Perilaku massa
Bentuk perilaku massa terletak
pada garis aktivitas individual dan bukan pada tindakan bersama
Peranan elite terhadap
massa
- Elite penentu dilihat sebagai lembaga kolektif yang merupakan pencerminan kehendak rakyat
- Sebagai lembaga politik, elite penentu berperan memajukan kehidupan masyarakatnya dengan memberikan pemikiran konsepsional.
- Elite penentu memiliki peranan moral dan solidaritas kemanusiaan baik dalam pengertian nasionalisme maupun universal.
Cari
contoh kasus tentang kriminal,korupsi dll dan bagaimana hasil akhir hukuman
para pelaku?
Menurut
kalian,apakah sudah sesuai ganjarannya yang diterima?
Kasus
pengunaan narkoba hukumannya dihukum mati,menurut saya sudah sesuai
Menurut
pendapat kalian,bagaimana pemerintahan Jokowi yang sudah berjalan 1 bulan ini?
Menurut saya
pemerintahan Jokowi sebulan ini belum ada perubahan karena mungkin baru sebulan
ini dijalankan
Refrensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar